Polres Kampar Tangkap Pria Tua Pensiunan PNS Cabuli Anak Kecil
Selasa, 28-07-2026 - 16:43:39 WIB
 |
| Pelaku pencabulan anak |
Berkabarnews.com, Kampar - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kampar menangkap pria tua berinisial AL (61) seorang pensiunan PNS, karena mencabuli seorang anak kecil yang masih berusia 7 tahun.
Pelaku ditangkap saat berada di sebuah Pertamini Digital. Pelaku telah mencabuli R (7) sebanyak dua kali. Pertama kali pada Minggu (24/5/2026) lalu pada Senin (25/5/2026).
"Pelaku melakukan pencabulan pada korban dengan cara meraba-raba tubuh korban dan mencium korban," kata Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Selasa (28/7/2025).
Kelakuan tak senonoh korban ini akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang langsung membuat laporan ke Polres Kampar pada Jum'at (29/5/2026).
"Setelah mendapatkan laporan orang tua korban, tim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan melengkapi barang bukti," ujar kasat.
Menurut Kasat Reskrim, dari pemeriksaan saksi-saksi diketahui pelaku diduga melakukan perbuatan cabul dengan cara memasukan tangannya ke bagian dada korban. Korban juga dipeluk oleh pelaku dan memasukkan tangannya ke dalam pakaian dalam korban.
Pelaku juga memegang bagian dagu korban secara paksa dan menarik wajah korban serta mencium korban di bagian pipi, bibir, dagu, dan dahi.
Saat ini pelaku sudah di Mapolres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 415 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang hukum pidana," kata Kasat Reskrim.**/ald
Komentar Anda :